Bagian Persidangan dan Per-UU

Kamis, 16 Januari 2020 | 16:39:15 WIB | Dibaca: 7985 Kali


KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan  dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraaan kegiatan di bidang kajian perundang-undangan, bidang persidangan dan risalah, dan bidang Humas, Protokol dan Publikasi.

Dalam menjalankan tugasnya Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dibantu oleh 3 (tiga) Sub-Bagian, yaitu :

A. SUBBAGIAN KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN

a. TUGAS

Subbagian Kajian Perundang-Undangan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di Sub Bidang Kajian Perundang-Undangan.

b. FUNGSI

Subbagian Kajian Perundang-Undangan mempunyai fungsi:

1.  Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Kajian Perundang-Undangan;

2.  Pelaksanaan kajian perundang-undangan;

3.  Penyiapan pembuatan konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;

4.  Penyusunan bahan analisis produk penyusunan Perundang-Undangan;

5.  Pembuatan konsep bahan penyiapan draf peraturan daerah inisiatif, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Sekretaris DPRD;

6.  Pelaksanaan merancang bahan pembahasan peraturan daerah;

7.  Penyusunan bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM);

8.  Penyiapan pembuatan konsep pidato/pedoman pimpinan pada rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah;

9.  Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;

11. Pelaksanaan menganalisis dan memberikan pertimbangan terhadap persoalan yang dihadapi oleh DPRD dan Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan

12. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.

B. SUBBAGIAN PERSIDANGAN DAN RISALAH

a. TUGAS

Subbagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di Sub Bidang  Persidangan dan Risalah.

b. FUNGSI

Subbagian Persidangan dan Risalah mempunyai Fungsi:

1.  Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Persidangan dan Risalah;

2.  Penyusunan program rapat dan jadwal sidang DPRD;

3.  Penyusunan risalah, notulen, dan inventarisir catatan-catatan rapat;

4.  Penyiapan materi/bahan rapat DPRD;

5.  Pelaksanaan fasilitasi rapat-rapat DPRD;

6.  Penyiapan bahan penyusunan Rancangan Rencana Kerja DPRD;

7.  Penyediaan makan minum keperluan rapat dinas DPRD dan Sekretariat DPRD;

8.  Pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;

9.  Pemberian saran dan pertimbangan, telaahan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan

10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.

C. SUBBAGIAN HUMAS, PROTOKOL DAN PUBLIKASI

a. TUGAS

Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di Sub Bidang Humas, Protokol dan Publikasi.

b. FUNGSI

Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai Fungsi:

1.  Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi;

2.  Penyusunan bahan komunikasi dan publikasi;

3.  Perancangan administrasi kunjungan kerja DPRD;

4.  Penyusunan bahan keprotokolan pimpinan DPRD;

5.  Penyusunan rencana kegiatan DPRD;

6.  Perencanaan kegiatan DPRD;

7.  Perencanaan keprotokolan pimpinan DPRD;

8.  Perencanaan kegiatan DPRD;

9.  Penyebarluasan informasi pembangunan daerah;

10. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;

11. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang berkenaan dengan pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi di Sekretariat DPRD;

12. Pencetakan, penyimpanan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, peraturan DPRD, keputusan DPRD, dan Keputusan DPRD;

13. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;

14. Pemberian saran dan pertimbangan, telaahan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan

15. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.

Komentar Facebook