Bagian Persidangan dan Per-UU
Kamis, 16 Januari 2020 | 16:39:15 WIB | Dibaca: 7985 Kali
BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraaan kegiatan di bidang kajian perundang-undangan, bidang persidangan dan risalah, dan bidang Humas, Protokol dan Publikasi.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dibantu oleh 3 (tiga) Sub-Bagian, yaitu :
A. SUBBAGIAN KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN
a. TUGAS
Subbagian Kajian Perundang-Undangan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di Sub Bidang Kajian Perundang-Undangan.
b. FUNGSI
Subbagian Kajian Perundang-Undangan mempunyai fungsi:
1. Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Kajian Perundang-Undangan;
2. Pelaksanaan kajian perundang-undangan;
3. Penyiapan pembuatan konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
4. Penyusunan bahan analisis produk penyusunan Perundang-Undangan;
5. Pembuatan konsep bahan penyiapan draf peraturan daerah inisiatif, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Sekretaris DPRD;
6. Pelaksanaan merancang bahan pembahasan peraturan daerah;
7. Penyusunan bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM);
8. Penyiapan pembuatan konsep pidato/pedoman pimpinan pada rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah;
9. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
11. Pelaksanaan menganalisis dan memberikan pertimbangan terhadap persoalan yang dihadapi oleh DPRD dan Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan
12. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.
B. SUBBAGIAN PERSIDANGAN DAN RISALAH
a. TUGAS
Subbagian Persidangan dan Risalah mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di Sub Bidang Persidangan dan Risalah.
b. FUNGSI
Subbagian Persidangan dan Risalah mempunyai Fungsi:
1. Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Persidangan dan Risalah;
2. Penyusunan program rapat dan jadwal sidang DPRD;
3. Penyusunan risalah, notulen, dan inventarisir catatan-catatan rapat;
4. Penyiapan materi/bahan rapat DPRD;
5. Pelaksanaan fasilitasi rapat-rapat DPRD;
6. Penyiapan bahan penyusunan Rancangan Rencana Kerja DPRD;
7. Penyediaan makan minum keperluan rapat dinas DPRD dan Sekretariat DPRD;
8. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
9. Pemberian saran dan pertimbangan, telaahan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.
C. SUBBAGIAN HUMAS, PROTOKOL DAN PUBLIKASI
a. TUGAS
Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di Sub Bidang Humas, Protokol dan Publikasi.
b. FUNGSI
Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai Fungsi:
1. Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi;
2. Penyusunan bahan komunikasi dan publikasi;
3. Perancangan administrasi kunjungan kerja DPRD;
4. Penyusunan bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
5. Penyusunan rencana kegiatan DPRD;
6. Perencanaan kegiatan DPRD;
7. Perencanaan keprotokolan pimpinan DPRD;
8. Perencanaan kegiatan DPRD;
9. Penyebarluasan informasi pembangunan daerah;
10. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
11. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang berkenaan dengan pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi di Sekretariat DPRD;
12. Pencetakan, penyimpanan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan, peraturan DPRD, keputusan DPRD, dan Keputusan DPRD;
13. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
14. Pemberian saran dan pertimbangan, telaahan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
15. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.
Komentar Facebook