Bagian Umum dan Keuangan
Kamis, 16 Januari 2020 | 16:38:29 WIB | Dibaca: 6935 Kali
BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Bagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraaan kegiatan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, aset, program dan keuangan.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Bagian Umum dan Keuangan dibantu oleh 3 (tiga) Sub-Bagian, yaitu :
A. SUBBAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN
a. TUGAS
Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Umum dan Keuangan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraaan kegiatan di bidang Program dan Keuangan.
b. FUNGSI
Subbagian Program dan Keuangan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Program dan Keuangan;
2. Penyusunan RKA dan DPA baik murni maupun perubahannya;
3. Penyusunan perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD;
4. Perencanaan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
5. Pemverifikasian keuangan dan pemverifikasian pertanggungjawaban keuangan;
6. Pengkoordinasian kepada PPTK, Bendahara dan pembantu PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP/GU/TU/LS;
7. Penyusunan dan pemverifikasian kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
8. Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
9. Pengadministrasian dan pembukuan keuangan Sekretariat DPRD;
10. Penyusunan Sistem Pengendalian Internal (SPI);
11. Pengkoordinasian kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban keuangan;
12. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
13. Persiapan penganalisaan laporan keuangan dan penyusunan dokumen Laporan Kinerja (LKj);
14. Penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
15. Penyusunan rencana strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD;
16. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD);
17. Pembinaan, Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
18. Pemberian saran dan pertimbangan, telaahaan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
19. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.
B. SUBBAGIAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN
a. TUGAS
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Umum dan Keuangan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraaan kegiatan di bidang tata usaha dan kepegawaian.
b. FUNGSI
Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
1. Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
2. Pelaksanaan surat menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD;
3. Pelaksanaan tata naskah dinas dan sistem kearsipan;
4. Penyelenggaraaan jasa surat menyurat, dan penyediaan alat tulis kantor, barang cetakan serta penggandaan;
5. Penyelenggaraan pengadaan pakaian dinas dan perlengkapan untuk Anggota DPRD dan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD;
6. Penyediaan pakaian khusus hari-hari tertentu;
7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja;
8. Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan beban kerja;
9. Penyediaan jasa administrasi keuangan, jasa tenaga penunjang administrasi/teknis pemerintah daerah;
10. Penyelenggaraan urusan Asuransi kesehatan (medical checkup) Pimpinan dan Anggota DPRD;
11. Penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian;
12. Penyusunan rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
13. Pelaksanaan analisis kebutuhan dan perencanaan penyediaan tenaga ahli fraksi dan Tim Ahli DPRD;
14. Penyiapan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan (DUK) dan formasi pegawai;
15. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
16. Pemberian saran dan pertimbangan, telaahan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
17. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.
C. SUBBAGIAN RUMAH TANGGA
a. TUGAS
Subbagian Rumah tangga mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Umum dan Keuangan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan di bidang Rumah Tangga.
b. FUNGSI:
Subbagian Rumah Tangga mempunyai fungsi:
1. Penyusunan perencanaan program kerja pada Subbagian Rumah Tangga;
2. Pelaksanaan pengaturan dan pemeliharaan kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD;
3. Pelaksanaan pengaturan dan pemeliharaan halaman dan taman di Komplek Sekretariat DPRD;
4. Pelaksanaan pengaturan dan pengolahan kemananan komplek Sekretariat DPRD;
5. Pelaksanaan fasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan;
6. Persiapan pengadaan kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;
7. Pelaksanaan pendistribusian dan pengendalian bahan perlengkapan;
8. Perencanaan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
9. Penyelenggaraan penyediaan, pengurusan, penyimpanan, dan pengeluaran barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
10. Persiapan pengaturan dan pengelolaan BBM kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
11. Pelaksanaan pengaturan penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
12. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
13. Pemberian saran dan pertimbangan, telaahan, laporan dan analisa kepada atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
14. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, dan sesuai petunjuk serta perintah atasan.
Komentar Facebook