Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap LKPJ Ta. 2024 dan RPJMD 2025 - 2029
Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:00:55 WIB | Dibaca: 106 Kali
Senin 14 Juli 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024, dan penyampaian rancangan awal RPJMD Kabupaten Bungo 2025- 2029 yang diselanggarakan diruang sidang gedung DPRD Kabupaten Bungo. Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Bungo H. Pardinan, S.M dihadiri oleh Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu hidayat Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Bungo, Unsur Forkopimda, camat dan lurah dalam Kabupaten Bungo, kepala OPD dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Bungo serta tamu undangan lainnya.
Rapat kali ini merupakan rangkaian pembahasan terhadap LKPJ Bupati bungo 2024 dan rancangan awal RPJMD 2025-2029 yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, dengan tujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah pada tahun berikutnya.
- Fraksi nasdem
- Berdasarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK ditemukan kondisi mengenai terpakainya saldo kas sebesar Rp 59,30 milyar yang ditentukan penggunaannya untuk pembayaran belanja yang mestinya tersimpan di kas daerah. Fraksi Nasdem mempertanyakan.
- Mengapa dana sebesar Rp 59,30 Miliar tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya pada tahun 2024?
- Apa kendala yang menyebabkan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, apakah faktor administratif, lemahnya perencanaan, atau ada unsur kesengajaan dan kelalaian?
- Kepada saudara Bupati selaku Kepala Daerah perlu melakukan evaluasi akuntabilitas kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran dana tersebut?
- Berdasarkan nota pengantar Ranperda pertangungjawaban pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan Laporan hasil Pemeriksaan BPK yang mana terhadap temuan pemeriksaan, temuan pemeriksaan apa dan bagaimana pemerintah dalam menuntaskan permasalahan temuan pemeriksaan tersebut.
- Fraksi Nasdem meminta kepada kepada pemerintah daerah bagaimana langkah yang diambil terhadap realisasi pencapaian pendapatan dan belanja daerah yang belum mencapai target realisasi? Mengingat dampak dari capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bungo
- Fraksi Demokrat
- Temuan BPK mengenai terpakainya saldo kas sebesar Rp,59,30 milyar yang ditentukan pengunaanya untuk pembayaran belanja yang semestinya tersimpat pada kas daerah,Mengapa dana sebesar Rp,59,30 milyar yang telah dialokasikan untuk kegitan penting seperti DAK fisik, BOK (bantuan operasional kesehatan), BOKB (Bantuan operasional keluarga berencana), TPG (Tunjangan Profesi Guru), dana insentif daerah dan bantuan lainya tidak digunakan sesuai peruntukan APBD pada tahun 2024 dan juga apa kendala yang menyebabkan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,apakah factor administrative,lemahnya perencanaan atau ada unsur kesegajaan dan kelalaian kami mohon penjelaskannya
- Mengapa pada sektor pajak daerah tahun 2024 hanya mencapi Rp 45,09 milyar atau (79,09%) dari target Rp 58,05 milyar , Apa penyebab menurunnya realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2024 dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 46,8 milyar apa strategi dan mekanisme pemungutan tidak berjalan dengan baik atau ada sebab lain dan bagaimana evaluasi terhadap kinerja BPPRD dalam upaya mencapai pendapat pajak daerah ini mohon dijelaskan
- Investasi di PT Bungo dani rugi Rp,1,57 sementara diPerumda air minum pancuran telago rugi Rp 1,52 Milyar mengapa BUMD tidak profitable apa rencana restrukturisasi dan dalam penyerta modal rugi Rp3,18 investasi permanen di BUMD apa rencana restrukturisasi apakah pemerintah daerah akan tetap meyuntik modal mohon dijelaskan karna subsidi yang diberikan kepada Perumda air minum pancuran telago.
- Fraksi Gerindra
- Kami Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bungo atas perolehan Opini Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Semoga pencapaian ini semakin memotivasi untuk terus lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD dimasa mendatang.
- Opini WTP tersebut memuat catatan penting yaitu terpakainya saldo Kas yang ditentukan Penggunaannya untuk pembayaran belanja bersumber dana umum senilai Rp 59.30 Milyar, yang semestinya masih tersimpan di Kas Daerah. Fraksi Gerindra mempertanyakan Apa kendala yang menyebabkan dana tersebut tidak di pergunakan sebagaimana mestinya, apakah faktor administratif, lemahnya perencanaan atau ada unsur kesengajaan dan kelalaian?
- Terkait SiLPA Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 25,50 Milyar meliputi:
- Kas di BUD sebesar Rp.779,75 Juta
- Kas di BLUD sebesar Rp. 21,21 milyar
- Kas di Bendahara penerimaan SKPD sebesar Rp.13,49 Juta
- Kas di Bendahara Dana BOSP sebesar Rp. 21,95 Juta
- Kas di Bendahara Dana BOK Puskesmas sebesar Rp. 3,47 milyar
Pada kesempatan ini Fraksi Gerindra mencermati bahwa silpa masih terlalu besar. kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab silpa yang tinggi dan mencari solusi untuk meningkatkan penyerapan anggaran di tahun-tahun berikutnya, dan Juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan pengalokasian anggaran yang tepat sasaran agar program-program pembangunan bisa berjalan optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
- Fraksi PAN
- Mencermati Opini BPK atas LKPD TA 2024 yang Alhamdulillah masih peroleh WTP kami sampaikan apresiasi, semoga atas LKPD TA 2025 masih dapat dipertahankan sehingga menjadi WTP 5 kali berturut-turut.Meskipun begitu terdapat catatan khusus dalam bentuk "Penekanan Suatu Hal” yang menyatakan terpakainya kas yang sudah ditentukan peruntukannya guna membiayai kegiatan lain sebesar Rp59,30 Milyar. Kenapa hal tersebut bisa terjadi, apakah ini tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah? Langkah2 apa yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Bungo supaya hal tersebut tidak terjadi lagi di tahun – tahun yang akan datang?
Dalam pandangan kami jika hal tersebut terjadi lagi maka opini BPK akan turun.
- Persoalan lain yang juga menjadi sorotan Fraksi PAN adalah penyajian nilai piutang PBB-P2 dalam Neraca Daerah per 31 Desember 2023 sebesar lebih kurang Rp 48 Milyar, sedangkan dalam LKPD TA 2024 sebesar Rp 53,34 Milyar menurut kami adalah nilai yang sangatlah besar. Kami menilai OPD Teknis tidak mengambil langkah – langkah strategis dan konkrit sebagaimana telah kami sampaikan pada Pandangan Umum LKPD tahun Anggaran 2023 tergambar angka semakin bertambah piutang tersebut. Kami minta penjelasan dari OPD Teknis BPPRD berkaitan besarnya nilai piutang tersebut. Apakah nilai piutang tersebut, dapat direalisasikan?.
Apabila tidak atau kecil kemungkinan dapat direalisasikan, apa langkah2 Pemerintah Kabupaten Bungo untuk membersihkan piutang PBB P2 tersebut?
Apakah dimungkinkan untuk melakukan pemutihan terhadap piutang PBB P2 tersebut?
- Terkait rekomendasi Ombudsman RI tanggal 2 Mei 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo terhadap Kelalaian Administrasi dalam Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk 113 Bidang Tanah seluas 31 Km² dalam Wilayah Kabupaten Bungo.
Kami Fraksi PAN minta kepada saudara Bupati Bungo melalui OPD teknis terkait untuk segera bertindak dan mengambil langkah – langkah strategis karena ini ada konsekwensi Hukum terhadap Bupati Bungo berdasarkan Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Fraksi PKB
- terkait pencapaian pendapatan yang belum optimal. Anggaran Pendapatan ditetapkan sebesar Rp 1,4 Triliun lebih, namun realisasinya hanya mencapai Rp 1,3 Triliun lebih, atau 92,24% dari target. Ini menunjukkan adanya kekurangan penerimaan sebesar Rp 114,9 Miliar dari target yang ditetapkan. Defisit pendapatan yang signifikan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proyeksi pendapatan atau kurang optimalnya upaya penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) maupun sumber-sumber pendapatan lainnya. Kami berharap kepada Saudara Bupati dan Wakil Bupati untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap target pendapatan yang realistis dan potensi pendapatan baru yang belum tergali. Perlu diidentifikasi secara detail sektor-sektor mana yang belum mencapai target dan mengapa hal itu terjadi, serta merumuskan strategi inovatif dan terukur untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
- mengenai penyerapan belanja yang belum maksimal. Anggaran Belanja yang ditetapkan sebesar Rp 1,6 Triliun lebih, namun realisasinya hanya mencapai Rp 1,4 Fraksi PKB Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 4 Triliun lebih, atau 91,26%. Terdapat kekurangan penyerapan anggaran belanja sebesar Rp 140,4 Miliar. Dari data tersebut, Fraksi PKB menanyakan:
- Mengapa penyerapan belanja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih tergolong rendah, yang mencerminkan lemahnya efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program/kegiatan?
- Apakah Pemerintah Kabupaten Bungo telah mengidentifikasi hambatan utama dalam penyerapan anggaran, termasuk faktor birokrasi, kapasitas sumber daya manusia, maupun perencanaan proyek?
- Serta, langkah konkret apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah untuk mempercepat serta meningkatkan kualitas penyerapan belanja, agar setiap rupiah anggaran dapat benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat Bungo?
- Permasalahan Pengelolaan Kas yang Ditentukan Penggunaannya (EarmarkedCash) BPK memberikan penekanan khusus pada saldo kas di Kas Daerah per 31 Desember 2024 senilai Rp.779.745.947 (Tujuh ratus tujuhpuluh Sembilan Milyar tujuh ratus empatpuluh lima ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah). Dari Saldo kas tersebut yang tidak mencerminkan peruntukan Penggunaannya senilai Rp.59.301.730.205,00. (Limapuluh Sembilan Milyar, Tigaratus satu juta, Duaratus Lima Rupiah) Kas ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan seperti DAK Fisik, Bantuan Operasional Kesehatan, BOKB, DAU Specific Grant (Pendidikan dan Kesehatan), Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Dana Insentif Daerah, serta bantuan khusus dari Provinsi Jambi, justru telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain. Fraksi PKB memandang hal ini sebagai indikasi lemahnya disiplin anggaran dan manajemen kas daerah. Meskipun Pemerintah Kabupaten Bungo berencana Fraksi PKB Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 5 menyusun rencana pemulihan kas tersebut melalui APBD-P, namun tindakan ini menunjukkan adanya ketidak patuhan terhadap peruntukan dana dan berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program prioritas yang telah ditetapkan. Terkait dengan fakta ini, mohon penjelasan atas catatan BPK tersebut, kenapa kebijakan ini di laksakan oleh TAPD kabupaten Bungo. Apakah kebijakan ini akan tetap diteruskan pada masa yang akan datang ?
- FRAKSI GOLKAR
- Melihat masih banyaknya kondisi jalan utama desa ( jalan lingkungan ) di Kabupaten Bungo yang mengalami kerusakan cukup parah, Fraksi Partai Golkar mendorong pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan pemerataan pembangunan infrastruktur, khusunya perbaikan jalan utama desa. Hal ini penting mengingat jalan tersebut merupakan akses vital dalam mendukung mobilitas masyarakat dan peningkatan perekonomian di wilayah pedesaan.
- Masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum memiliki fasilitas yang memadai, bahkan beberapa di antaranya berada dalam kondisi yang kurang layak dan berpotensi membahayakan kenyamanan serta keselamatan peserta didik. Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar mendorong pemerintah daerah khusunya instansi teknis yang berwewenang, untuk melakukan pendataan, verifikasi lapangan, dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi sarana dan prasarana pendidikan guna memastikan terpenuhinya standar minimum layanan pendidikan di seluruh wilayah.
- Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memastikan pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Upaya ini diperlukan guna mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan dan menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang adil dan merata di seluruh daerah.
- FRAKSI PDI
- terkait dengan terjadinya defisit Anggaran.Bagaimana Langkah strategis yang dilakukan oleh pihak eksekutif dalam menangani defisit anggaran tersebut, selain melakukan pemangkasan anggaran?
- Kami Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bungo atas perolehan Opini Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Semoga pencapaian ini semakin memotivasi untuk terus lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD dimasa mendatang.
- Pada kesempatan ini Fraksi PDI Perjuangan mencermati bahwa SiLPA masih terlalu besar. kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab SiLPA yang tinggi dan Juga pentingnya perencanaan anggaran yang tepat sasaran agar program-program bisa berjalan optimal.
Terkait silpa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 25,50 Milyar meliputi:
- Kas di BUD sebesar Rp.779,75 Juta
- Kas di BLUD sebesar Rp. 21,21 milyar
- Kas di Bendahara penerimaan SKPD sebesar Rp.13,49 Juta
- Kas di Bendahara Dana BOSP sebesar Rp. 21,95 Juta
- Kas di Bendahara Dana BOK Puskesmas sebesar Rp. 3,47 milyar
- FRAKSI HATI NURANI SEJAHTERA
- Sehubungan dengan telah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Fraksi Persatuan Hati Nurani Sejahtera (PHNS) meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti point yang menjadi catatan pada LHP BPK dan bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti catatan tersebut, serta memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh BPK dapat diimplementasikan dengan baik. Mohon penjelasannya.
- Mengingat kontribusi dari PAD untuk Daerah hanya sebesar 14,06%, oleh karena itu Fraksi kami meminta kepada OPD terkait untuk lebih proaktif dalam peningkatan PAD, terutama pada retribusi parkir yang sudah didepan mata sebagai sumber Pendapatan Daerah, akan tetapi dalam pengelolaannya masih belum proaktif. Langkah cepat apa yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan retibusi parkir ini. Mohon penjelasannya.
- CSR adalah salah satu bentuk kontribusi Perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Sejauh mana peran Pemerintah Daerah dalam mengawasi CSR dan memastikan bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Bungo ini mematuhi peraturan dan menggunakan dana CSR untuk kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan
Komentar Facebook