Rapat Dengar Pendapat Terkait Permohonan Fasilitasi dan Audiensi Kegiatan Pengelolaan Parkir di RSUD

Senin, 21 April 2025 | 14:22:43 WIB | Dibaca: 19 Kali


Rapat Dengar Pendapat terkait Permohonan Fasilitasi dan Audiensi terkait Kewajiban yang Melekat dalam Kegiatan Pengelolaan Parkir Kendaraan di RSUD Hanafi Oleh CV MPI

Senin 21 April 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo melaksanakan rapat dengar pendapat terkait permohonan fasilitasi dan audiensi terkait kewajiban yang melekat dalam kegitan pengelolaan parkir kendaraan di RSUD H. Hanafi Oleh CV MPI.  Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo Darwandi, SH didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani, SH,.M,Kn dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bungo, Kabbag Hukum, Dinas BP2RD, BPKAD, RSUD H, Hanafi dan CV,Mandiri Pratama Indah (MPI) serta tamu undangan lainya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo Darwandi, SH menyampaikan Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan mediasi dari CV, MPI No. 012/MPMB/2025, pada tangal 22 april 2025, guna menindak lanjuti surat dari RSUD H. Hanafi NO. 0001.11/2473/IV/RSUD/2025. perihal penghentian operasional parkir, dan terkait permohonan fasilitasi dan audiensi terkait kewajibanyang melekat dalam kegiatan pengelolaan lahan parkir kendaraan di RSUD H, Hanafi kabupaten Bungo.

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani, SH,.M,Kn berharap agar rapat dapat berjalan dengan baik dan tetap berpokus terhadap permasalahan-permasalah yang terkait pengelolaan parkit, namun demikian dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD juga mengingkatkan kepada pihak RSUD H. Hanafi terkait pelayanan dan hal lainya akan menjadi perhatian dalam pembahansan selanjutnya.

Selanjutnyan pihak CV, MPI menyampaikan beberapa permasalahan terkait mekanisme perubahan pengelolaan parkir yang pada awalnya bedasarkan kotrak telah berubah dengan merujuk pada Perda tentang pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah No 1 tahun 2024, yang mengatur tentang pola sewa lahan yang dihitung berdasarkan luas lahan parkir yang ada di RSUD H, Hanafi.

Berdasarkan rapat terkait permasalah yang terjadi diharapkan kepada pihak terkait agar dapat melakukan mediasi kembali dan guna memperoleh kesepakan dengan tetap mempedomani Perda tentang pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah No 1 tahun 2024.

Komentar Facebook